MEDAN, iNewsDeliraya.id- Barka Rejii alias Reja (19) warga Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH.,MH, mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
" Laporan masyarakat sangat berperan keberhasilan penangkapan," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Minggu (5/1).
Dikatakan Ismail, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti dua paket narkoba jenis sabu, dua plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai Rp 50.000 diduga hasil transaksi narkoba.
" Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu," tuturnya.
Sementara, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. " Tersangka mengakui sebagai pengedar. Kami akan terus dalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, " ucapnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP. mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi membantu pengungkapan narkoba, Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
" Laporan masyarakat sangat berperan terhadap keberhasilan penangkapan pelaku narkoba, Kami terus berupaya memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Editor : Sadam Husin