MEDAN, iNewsDeliraya.id- Yahya alias Raja (51) warga Desa Batang Kilat, diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, di Jalan Pasar Impres Martubung, dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya.
"Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan," tambah Kasat Reskrim.
AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.
"Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat," katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Riffi Noor Faisal.
Editor : Sadam Husin