MEDAN, iNewsDeliraya.id- Polsek Hamparan Perak menangkap Arya Dimas (19), tersangka penggelapan sepeda motor milik korban Juanda. Penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario miliknya pada 11 Oktober 2024.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.
Polsek Belawan segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya berhasil menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp. 1.600.000,-.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan. "Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut," ujar AKP Mualimin.
Polsek Belawan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
Editor : Sadam Husin