DELISERDANG, iNewsDeliraya.id-Kordinator Wartawan Unit Polresta Deli Serdang Rizki Fauzan yang juga kontributor MNC Media meminta Amiruddin segera melaporkan tindakan arogansi Kepala Inspektorat Deli Serdang dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Karena tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk kepentingan tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
Apalagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara/ atau ASN oleh Bawaslu Deli Serdang adanya indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga.
Demikian dikatakan, Kordinator Wartawan Unit Polresta Deli Serdang, Rizki Fauzan, Saat di hubungi melalui telepon selulernya. Menurut Rizki, seharusnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang "EN" bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Rizki perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena ada masalah di kantornya, karena beliau adalah Kepala Dinas nya, Ujar Rizki menegaskan.
Dikatakan Rizki, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang "EN", jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," ujarnya.
Rizki juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
Editor : Sadam Husin