get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Dukung Ketahanan Pangan dengan Berikan Bibit Kepiting dan Ikan Kepada Warga

JMI Sumut, Wartawan Dilarang Ambil Gambar Hambat Tugas Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:34 WIB
header img
Sekretaris Jurnalis Media Independen T. Sofy Anwar.

DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, sangat menyesalkan sikap arogansi Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN yang melarang kontributor MNC TV Tengku Amiruddin mengambil gambarnya saat di konfirmasi soal pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara/ atau ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga. " Melarang Wartawan ambil gambar Untuk Konfirmasi, Hambat tugas jurnalis", tegas Sofy.

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara yang tergabung dalam Jurnalis dan para Profesi T. Sofy Anwar mengatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN seharusnya bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Kamis (17/10) siang.

Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena beliau adalah Kepala Dinas nya, Ujar Sofy menegaskan.

Sofy juga menjelaskan bahwa melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. "Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. 

"Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang berinisial EN jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," ujarnya.

Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah. 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut