get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Medan, Masih Proses Kasus Dugaan "Pelecehan" Cabup Tapteng Masinton Pasaribu

Miliki 7 Paket Sabu, Warga Marelan Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:54 WIB
header img
Gunarto (48) Warga Medan Marelan bersama barang bukti.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Marelan Raya Pasar Satu.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH, MH, menjelaskan tersangka ditangkap adalah Gunarto (48), seorang warga setempat. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000 dan 1 unit Handphone.

Lanjutnya, tersangka ditangkap berkat informasi dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berujung pada penangkapan Gunarto

"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba, Sabtu (12/10) Sore.

Ia menegaskan,  Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut