Usai dibunuh, jasad bayi berjenis perempuan itu disimpan dan dimasukkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku.
Selanjutnya, pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, anak kandung pelaku mencium bau tak sedap dari rumah pelaku. Namun saat anak kandung pelaku hendak masuk, pelaku sedang tidak berada di rumah dan rumah dalam kondisi terkunci.
Melihat rumah dalam kondisi terkunci, anak pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil kunci cadangan rumah orang tuanya. Usai mendapatkan kunci, anak pelaku mengecek ke dalam rumah guna mencari bau busuk tersebut.
Ternyata bau busuk tersebut berasal dari dalam kamar pelaku. Namun saat akan dibuka oleh saksi, pintu kamar pelaku terkunci, sehingga anak pelaku membuka dengan paksa pintu kamar milik pelaku.
Ketika pintu kamar terbuka, anak pelaku mencium bau dari dalam lemari pakaian. Setelah dicek, ternyata ada bayi dengan kondisi sudah meninggal dunia. Selanjutnya, saksi melaporkannya ke petugas Polsek STL Ulu Terawas.
Selanjutnya, jenazah bayi yang baru dilahirkan itu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, langsung dimakamkan oleh pihak keluarga.
AKP Herman Junaidi, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, mengatakan motif pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkan itu karena malu dengan keluarga, apalagi pelaku merupakan seorang janda yang sudah dua tahun bercerai dengan suaminya.
Sehingga pelaku malu karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pria kenalannya sendiri. Keluarga tidak mengetahui pelaku hamil sebab tubuh pelaku dalam kondisi gemuk sehingga tidak tampak sedang hamil.
Pelaku kini sudah diamankan oleh petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 341 KUHP serta Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar