Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di kantor PLN Sei Rampah. Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas akhirnya memburu pelaku yang sudah lari keluar kota, dan pelaku ditangkap di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka bernama Dimas alias Lele, pemuda berumur delapan belas tahun, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 18 unit meteran listrik serta kabel listrik sepanjang 40 meter," ujar Iptu Edward Sidauruk selaku Kasi Humas Polres Serdang Bedagai
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta