get app
inews
Aa Read Next : 150 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp750 Juta Diamankan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara

Buron Setahun, Maling Motor Ditangkap Polisi Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Kamis, 02 November 2023 | 21:54 WIB
header img
Personel Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian berinisial  IF alias Reza (20). Foto:Ist

SERGAI, iNewsDeliRaya.id - Personel Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pelaku pencurian berinisial  IF alias Reza (20). Tersangka yang diketahui sempat kabur hingga ke Provinsi Riau, ditangkap saat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur di rumahnya di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen, mengatakan tersangka Reza ditangkap pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin. Dia ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi jika pemuda itu kembali ke rumahnya usai setahun buron

"Personel kita sudah sekitar setahun terakhir memburu tersangka. Begitu kita dapat informasi beliau pulang ke rumah, personel kita langsung mengejar tersangka ke rumahnya. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan saat sembunyi di bawah tempat tidur di dalam kamar di rumahnya," kata Ipda Brimen kepada MPI, Kamis (2/11/2023). 

Brimen menjelaskan, perkara yang menjerat Reza berawal dari laporan seorang warga bernama Sarmidi (46), yang menjadi korban pencurian pada Minggu dini hari, 26 Juni 2022 lalu. Saat itu Sarmidi kehilangan sepeda dayung, sepasang sepatu dan tabung gas dan sepeda motor merk Honda Revo. Pelaku saat itu masuk ke rumah korban setelah mencongkel paksa pintu dapur rumah.

Laporan korban diterima Polisi dengan nomor laporan LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Setelah menerima laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Reza serta seorang rekannya bernama Boy Jhon Tigor Manalu (23) sebagai pelakunya. 

Polisi pun kemudian melakukan pengejaran terhadap Reza dan Boy. Pengejaran bahkan dilakukan hingga ke Provinsi Riau. 

Dari pengejaran itu, Polisi berhasil menangkap Boy dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7(tujuh) tahun penjara. Boy kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut