get app
inews
Aa Read Next : Siswi SMP Diperkosa Paman dan Sepupu, Kini Hamil 7 Bulan

150 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp750 Juta Diamankan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara

Selasa, 07 November 2023 | 13:12 WIB
header img
Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan penegakan hukum terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (5/11/2023). (Foto: Jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan penegakan hukum terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (5/11/2023). Tindakan ini merupakan hasil dari patroli koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

"Pelaksanaan tindakan penegakan hukum ini merupakan salah satu wujud fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat, di mana Bea Cukai memiliki peran dalam melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Prijaya, di Kantor Bea Cukai Medan, Selasa (7/11/2023).

Prijaya menjelaskan bahwa kapal yang membawa bal pakaian bekas ilegal tersebut telah diawasi sejak berada di perairan Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di beberapa wilayah Sumatera Utara, terungkap bahwa kapal yang membawa bal pakaian bekas tersebut berlabuh di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di jalur angkutan darat dan berhasil mengidentifikasi 3 truk yang mengangkut bal pakaian bekas di daerah Stabat. Dua truk pengangkut bal pakaian tersebut disita bersama pengemudinya, sementara 1 truk lainnya yang ditemukan terparkir tanpa pengemudi di jalur Tol Stabat-Medan sejauh 21 kilometer juga disita," jelasnya.

Prijaya juga menyebutkan bahwa tim berhasil menemukan 1 kapal yang sudah ditinggalkan oleh awak kapal di wilayah perairan Secanggang, yang diduga digunakan untuk mengangkut bal pakaian melalui jalur laut. "Kapal tersebut kemudian ditarik ke dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan," tambahnya.

Prijaya juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini. "Kami juga mengajak instansi pemerintah untuk selalu menjaga kerjasama yang erat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal demi melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut