MEDAN, iNewsDeliraya.id- Mengenai beredarnya video Wakil Ketua DPRD Nias Utara beserta pemberitaan di sejumlah media online mengenai peristiwa yang terjadi di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan, tanggal 26 Juli 2023 lalu yang terkesan sepihak serta dinilai telah menyebarkan berita hoax dan fitnah, beberapa media online tersebut itupun akhirnya dilaporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Demikian disampaikan, Jery Panjaitan, SH, selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega, Rabu (13/9) siang. Menurut Jery Panjaitan, SH bahwa beberapa oknum wartawan yang memberitakan informasi tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta UU No.11/2028 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ya, kita sangat menyesali adanya beberapa oknum wartawan yang menerbitkan pemberitaan tentang klien kita yang kami anggap sepihak dan tanpa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik. Sebenarnya ada tiga media online yang sudah kita somasi, salah satu diantaranya yakni www.lintas10.com telah membalas somasi dengan melayangkan permohonan maaf atas pemberitaan tersebut," ungkap Jery Panjaitan, SH.
Tambahnya, bahwa selaku kuasa hukum, sangat menghargai upaya atau respon dari media online www.lintas10.com yang telah memberikan jawaban somasi.
"Namun, ada dua media online yang tidak memberikan jawaban dan kami sudah laporkan ke Dewan Pers maupun Polda Sumut. Salah satu dari media online ini pun bahkan ada yang tidak memiliki alamat/domisili yang jelas sehingga menyulitkan kami dalam hal melayangkan surat somasi yang dimaksud, dan terkesan medianya berdiri diduga tidak berdasarkan prosedur sebagaimana akta pendirian berlaku," jelas Jery Panjaitan, SH.
Bahkan tambahnya lagi, ada oknum wartawan yang diketahui merupakan karyawan dari media yang telah memberitakan informasi hoax tersebut ketika ditemui justru menghindar dan tidak mau bertemu dengan tim kuasa hukum.
"Kami menyesali sikap oknum wartawan yang menolak hak jawab/klarifikasi klien kami baik melalui jalur komunikasi WhatsApp secara pribadi maupun surat somasi yang kami layangkan. Seyogianya, seorang wartawan itu harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kegiatan jurnalistik nya. Hak jawab seseorang itu ada dan tidak boleh ditolak oleh wartawan. Wartawan itu harus bersikap netral, tidak memihak dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan yang berlaku," paparnya.
Seperti yang diketahui, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega, SE dituding berselingkuh dengan seorang perempuan di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (26/7) sore lalu. Saat itu, sekelompok pria berjumlah 5 orang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan penggerebekan terhadap wakil rakyat tersebut dan mengabadikan proses penggerebekan.
Ia sangat menyayangkan video yang beredar tersebut di salah artikan oleh sekelompok oknum yang ingin mengambil keuntungan dalam moment tersebut.
"Kami perlu luruskan juga soal video yang beredar dan menjadi konsumsi publik selama ini yang seolah-olah klien kami melakukan hal yang dituduhkan/digiring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada saat itu, Rabu (26/07) sore, klien kami digerebek tanpa hak oleh sebuah lembaga atau organisasi masyarakat di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda Medan," jelasnya.
Masih kata, mantan jurnalistik di Medan ini, insiden yang menimpa klien nya itu terkesan direncanakan dan dijebak. Dimana fakta dari kejadian sebenarnya adalah seorang IRT melalui chat di media sosial meminta tolong bantuan dana sekolah terhadap klien kami yang diketahui merupakan anggota dewan.
"Taulah dewan kan, ada masyarakat ibu-ibu minta tolong, yang kalau bisa dibantu pasti dibantu. Berhubung lokasinya medan, dan saat itu klien kita lagi ada tugas laporan di kamarnya, masyarakat yang meminta bantuan tadi langsung dipesan ke resepsionis untuk ke kamar hotel, karena sedang membuat laporan, nggak mungkin ketemu di lobi. Nah sesampainya ibu itu tadi dikamar hotel, dalam hitungan menit saat hendak menyerahkan uang bantuan, tiba-tiba datang sekelompok orang yang bukan merupakan petugas memasuki ruangan kamar lalu menuduh klien kita berselingkuh dan melakukan pemerasan. Jadi terkesan seperti sudah direncanakan," tandasnya seraya berharap agar apa yang telah dilaporkan berjalan sebagaimana hukum berlaku.
Editor : Sadam Husin