MEDAN, iNewsDeliraya.id- Pembangunan 20 unit Perumahan Mulia Town House di Gang Untoro, Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga masyarakat menyimpang dari IMB, Selasa (11/7).
Pasalnya, proyek pembangunan komplek tersebut diduga melakukan manipulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari 20 unit bangunan hanya tertera 11 unit yang melengkapai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga seputaran lokasi pembangunan Perumahan Mulia Town House resah, sehingga melayangkan surat tertulis kepada DPRD Kota Medan komisi IV.
Berisi, Kami yang mewakili masyarakat berdomisili disekitar Komplek Mulia Town House di Lingkungan 6, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan,
melalui surat ini ingin melaporkan kepada Bapak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, sehubungan dengan adanya bangunan berjumlah 20 unit berlantai 2 tetapi jumlah IMB yang tertera di papan bangunan berjumlah 11 Unit saja.
Diduga 9 unitnya menyimpang dari IMB. Bangunan tersebut kami rasakan sangat mengganggu lingkungan, Karena Polusi dan Pencemaran lingkungan kami.
Maka kami warga masyarakat sekitar lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Memohon kepada Bapak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Mendengarkan Aspirasi kami dan Sudi kiranya menertibkan bangunan yang kami rasakan mengganggu lingkungan tersebut dan diduga tanpa IMB.
Demikianlah surat ini kami sampaikan semoga Bapak dapat mengabulkan Permohonan kami dan kami ucapkan terima kasih. Masyarakat Lingkungan 6 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Editor : Sadam Husin