MEDAN, iNewsDeliraya.id- Seorang ayah di Kabupaten Deliserdang, tega mencabuli anak kandung. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban berusia 12 tahun hingga umur 15 tahun. Minggu (9/4/2023) pagi.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan, pelaku mencabuli korban kondisi rumah sedang sepi, atau ibu kandung korban atau anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
"Aksi tidak senonoh DS dilakukannya dengan membujuk rayu serta mengancam akan memukul korban, jika perbuatannya dibeberkan kepada ibunya,"sebut Kapolres Belawan.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul itu, setelah korban mengungkap prilaku bejat ayah kandungnya tersebut kepada pihak keluarga. Menyikapi laporan pengaduan pihak korban, petugas kepolisian kemudian meringkus DS.
Editor : Sadam Husin