get app
inews
Aa Text
Read Next : Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT Dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan 

Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 | 13:55 WIB
header img
Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun atas dugaan perbuatan KDRT. (Foto: Instagram/@lestykejora)

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun atas dugaan perbuatan KDRT. Rizky Billar dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. (KDRT)

Lesti melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. 

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor 27 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT. 

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,"paparnya.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022). 

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya. 

"Tadi malam kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut