get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

KDRT Janggal di Cemara Asri, Istri Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal!

Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:42 WIB
header img
Sherly yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita bernama Sherly (36) di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, menyisakan kejanggalan. Ironisnya, Sherly yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam laporan yang dibuat suaminya, Roland.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 April 2024 tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan fisik dari Roland terhadap Sherly, seperti pencekikan, dorongan hingga jatuh ke tangga, serta penyekapan sesaat. Akibat kejadian itu, Sherly mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

Kuasa hukum Sherly, Jonson David Sibarani SH, MH, menyampaikan keprihatinan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.

“Secara logika sangat tidak masuk akal. Klien saya seorang perempuan dengan postur lebih kecil, bagaimana bisa menganiaya suaminya yang jauh lebih besar? Anehnya, penetapan tersangka terhadap Sherly dilakukan di hari yang sama dengan penetapan suaminya sebagai tersangka oleh Polda Sumut,” ungkap Jonson, Sabtu (10/05/2025).

Jonson juga menyoroti hasil gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Gelar perkara tersebut dipimpin AKBP Mangara Hutagalung dan dihadiri berbagai pihak termasuk ahli pidana Prof. Alfi, Bidkum, Propam, serta unsur penyidik dari Polrestabes Medan dan Renakta Krimum Poldasu.

"Dalam gelar perkara itu, ahli pidana menyatakan bahwa luka di tubuh pelapor (suami) adalah luka lama, bukan luka baru. Bahkan dalam rekonstruksi, tidak ada satu adegan pun yang menunjukkan Sherly melakukan kekerasan,” jelas Jonson.

Pihak kuasa hukum pun berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri demi mendapatkan keadilan. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan ke Komnas Perempuan agar memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis Sherly dan ketiga anaknya yang saat ini mengalami tekanan mental berat.

"Kami bingung, ini seperti masalah kecil tapi banyak pihak yang justru melibatkan diri secara berlebihan," tambah Jonson.

Kasus ini menyoroti perlunya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara KDRT agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap korban, khususnya perempuan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut