Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Seorang IRT di Medan Tewas Ditikam, Diduga Pelakunya Suami Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 | 13:55 WIB
  • author Ravie Wardani
Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Rizky Billar terancam hukuman penjara 15 tahun atas dugaan perbuatan KDRT. (Foto: Instagram/@lestykejora)

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya. 

"Tadi malam kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut