get app
inews
Aa Read Next : Tahun Lalu Ditolak, Bupati Edimin Beli Mobil Dinas Keluaran Terbaru Tahun Ini

Kasus Putri Bupati Labusel, Poldasu Lengkapi Petunjuk JPU

Rabu, 28 September 2022 | 14:40 WIB
header img
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi . Foto Ist

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media social (Medsos) yang ditengarai dilakukan putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Darmedi Kurnia Santy (DKS) alias Nia, kini perkaranya sedang dilengkapi Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Berkas P19) atas kasus dugaan pencemaran di medsos itu.

“Perkaranya sudah tahap I dan terhadap tersangka sudah diperiksa. Penyidik masih melengkapi petunjuk JPU ( berkas P19 ) dan secepatnya kita limpahkan kembali ke JPU,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Saat disinggung apakah penyidik menemui kesulitan untuk melengkapi agar berkasnya dapat segera P21, Wahyudi mengatakan, penyidik akan terus berkordinasi dengan Jaksa sehingga proses penanganan dan penyelesaian perkara itu segera dapat dilakukan.

“Penyidik pastinya selalu berkoordinasi dengan JPU,” ungkapnya.

 

 

 

 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikorfirmasi terkait hasil penelitian JPU terhadap berkas Nia mengatakan, pihak Kejaksaan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian.

"Tadi pagi saya cek ke Pidum (Pidana Umum) untuk atas nama (DKS), telah pengembalian SPDP setelah P20. Berkas tidak dilimpahkan ke Jaksa peneliti, sehingga SPDP dikembalikan,"ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada putri Bupati Labusel Edimin alias Asioang bernama Darmedi Kurnia Santy alias Nia. Penetapan tersangka tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media social (Medsos) Facebook terhadap korban Andy Syaputra Nasution alias Andy.

Nia kemudian dilaporkan oleh Andy atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. pada 9 November 2021 lalu, Nia mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada Andy.

Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung,” tulis Nia di unggahannya kala itu.

Andy yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook Nia langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu.

Editor : Sartana Nasution

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut