Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto Dipecat, Kompol Baiquni Wibowo Terima Kenyataan Pahit

Sabtu, 03 September 2022 | 08:52 WIB
  • author Erfan Maaruf
Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto Dipecat, Kompol Baiquni Wibowo Terima Kenyataan Pahit
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: M Farhan)

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

 

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut