get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Keluar Rumah dalam Bahasa Arab, Latin Serta Artinya

4 Sebab Doa Dikabulkan Allah Ta'ala

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:22 WIB
header img
Doa dimohonkan hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. (Foto: istimewa)

DOA dimohonkan hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Doa adalah harapan ang isina bisa urusan soal dunia atau kebaikan di akhirat kelak.

Ustaz Muhammad Saifuddin Hakim PhD menjelaskan bahwa doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekadar kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa bisa dikabulkan.

Apa saja sebab-sebab terkabulnya doa, berikut ini empat di antaranya, seperti dijelaskan Ustaz Saifuddin sebagaimana melansir laman Muslim or id.

1. Ikhlas

Mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Subhanahu wa ta’ala, konsisten (istikamah), dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman:

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Artinya: "Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)." (QS Ghaafir: 14)

Maka itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Sebab, tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.

Ilustrasi doa. (Foto: Freepik)

2. Sepenuh hati

Berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ

Artinya: "Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling." (HR Tirmidzi Nomor 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut