"Dalam permainan operator juga sesekali melakukan pancingan dengan memenangkan pemainnya. Dengan trik ini pelaku mendapat omset 500 juta hingga 1 miliar rupiah. Dengan hasil penyelidikan bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilan omset perharinya itu Rp30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada," ungkap Hadi.
"Dari penggerebakan juga diketahui judi sudah sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2022," sambungnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan lokasi judi online tersebut dikendalikan pria berinisial AP. Namun sejuah ini kata Tatan belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Belum ada tersangka ini. (masih didalami) kita tertibkan semuanya tanpa terkecuali (nanti)," ujar Tatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta