get app
inews
Aa Read Next : Hakim PN Sei Rampah Tolak Gugatan Intervensi Yayasan Keluarga

Hakim Ingatkan Saksi Tergugat Penggarap Tanah Sultan di Perbaungan Tak Bohong

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:41 WIB
header img
Sidang Lanjutan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/2022). (Foto: Sartana Nasution)

Sementara saksi kedua, Arifin (62) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan kebanyakan mengaku tidak tahu menahu. Pekerja serabutan itu mengenal Acin kerena sering dimintai tolong memperbaiki kandang ayam miliknya.

 
"Kehadiran saya sebagai saksi karena mengenal Acin dan tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah milik Acin. Karena saya sering merantau kerja sebagai buruh bangunan,"jelas Arfin yang mengaku tanah yang ditempatinya kini merupakan pemberian Kodam. Iapun beberapa kali tergugup menjawab pertanyaan hakim anggota Zulkarnain yang bertubi-tubi kepadanya.
 
Sementara Joni, saksi yang dihadirkan tergugat III Bunju alias Ayu Gurame (50) ditolak hakim karena dirinya merupakan anak dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing.
 
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan Rabu (3/8/22) mendatang.
 
Sekadar diketahui, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhanbatu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acing serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.   
 
Kini, tanah seluas 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.
 

Editor : Sartana Nasution

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut