Di sisi lain, Fatiwanolo Zega, S.H. berharap penanganan persoalan ketenagakerjaan ke depan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus mampu memberikan rasa keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha, tanpa adanya perlakuan berbeda dalam proses penanganan pengaduan.
Dengan demikian, penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Utara diharapkan tidak hanya berdasarkan laporan dan pemeriksaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kepentingan dunia usaha.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait
