MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil membongkar praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Senin (8/9/2025). Dalam penggerebekan tersebut, 29 orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. "Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bergerak cepat dan mengamankan 29 orang, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, beserta barang bukti perjudian. Seluruhnya kini dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum," ujarnya.
Operasi ini melibatkan 42 personel gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit mesin tembak ikan merek Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak, lima chip ikan, lima handphone, satu buku catatan, serta uang tunai Rp 2.190.000. Selain itu, turut disita empat set pasangan dadu, satu tempat dadu, dua terpal lapak dadu kopiyok, empat handphone, dan uang tunai Rp 3.720.000.
Kombes Pol Ferry menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia mengajak warga aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan mereka. "Keamanan dan ketertiban terwujud dari sinergi aparat dan masyarakat," tambahnya.
Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus dengan penyitaan barang bukti tambahan dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait
