Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan reses adalah kewajiban konstitusional anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018.
“Reses sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang menghambatnya. Dengan dipersiapkannya anggaran ini, saya kira persoalan sudah jelas,” tegas Ratna.
Dengan kepastian ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Deli Serdang dapat melaksanakan reses dengan maksimal dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal di daerah pemilihan masing-masing.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait