LUBUK PAKAM, iNewsDeliRaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa pelaksanaan reses tahap II anggota DPRD Deli Serdang tidak akan mengalami hambatan. Hal ini seiring dengan kepastian pencairan anggaran kegiatan yang telah dijadwalkan.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Deli Serdang, Ratna Dewi Novita MAP, menyatakan bahwa Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk kegiatan reses sudah diterbitkan dan dana telah tersedia untuk disalurkan.
“SPD sudah keluar pada Senin (16/6/2025). Uangnya juga sudah ada. Hari ini (Selasa) dilakukan pembayaran kepada masing-masing koordinator yang sudah ditunjuk,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Ratna Dewi juga menanggapi tudingan bahwa keterlambatan pencairan dana reses disebabkan oleh adanya mutasi atau pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia memastikan hal itu tidak mempengaruhi proses kerja, termasuk di bagian keuangan.
“Mutasi pegawai tidak mengganggu kinerja kami. Saat ini ada staf yang menangani sementara, termasuk untuk posisi Sekretaris DPRD yang kini dijabat Pelaksana, Bapak Iwan Januar Salewa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan reses adalah kewajiban konstitusional anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018.
“Reses sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang menghambatnya. Dengan dipersiapkannya anggaran ini, saya kira persoalan sudah jelas,” tegas Ratna.
Dengan kepastian ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Deli Serdang dapat melaksanakan reses dengan maksimal dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal di daerah pemilihan masing-masing.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait