“Kerja sama ini bukan sekadar simbolis, tapi harus dilanjutkan dalam bentuk program nyata yang mendorong penyelesaian hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau aset negara. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dan mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Pelindo.
Langkah ini menjadi wujud konkret BUMN dan institusi penegak hukum dalam membangun fondasi legal yang kuat untuk mendorong tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait