MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam penggerebekan yang digelar Kamis (5/6/2025) dini hari di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Zulkifli (50), diduga berperan sebagai pengedar, dan Diki (30), pengguna yang tertangkap tangan saat bertransaksi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 3 plastik klip sedang berisi sabu. 1 plastik klip kecil berisi sabu. 1 pipet ujung runcing. 1 bungkus plastik makanan ringan merek Nabati. 1 bungkus plastik klip kosong. 1 unit ponsel. Uang tunai Rp 90.000.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Komplek UKA, yang kami duga kuat sebagai lokasi peredaran narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli sabu dari Zulkifli,” ungkap AKP Ismail Pane.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait