Diduga Bawa Nama Kejari Medan, Oknum PT KAI Dianggap Intimidasi Warga Penghuni Rumah di Jalan Kemuni
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI maupun Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemanfaatan institusi penegak hukum dalam urusan penyelesaian kepemilikan rumah warga.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut etika komunikasi korporasi terhadap warga yang menjadi bagian dari kawasan lama yang kini mulai dikembangkan menjadi wilayah bisnis.
Aktivis masyarakat dan pengamat tata ruang kota menilai, langkah apapun yang dilakukan oleh BUMN seperti PT KAI harus tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga.
“Setiap upaya relokasi atau penyelesaian konflik lahan harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah dan tidak boleh melibatkan unsur intimidasi, apalagi membawa nama institusi hukum tanpa proses resmi,” ujar salah satu pengamat hukum publik.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait