MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa lahan eks HGU seluas 5.873 hektare di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini berstatus sebagai tanah negara bebas. Artinya, lahan tersebut tidak lagi menjadi milik PTPN dan penanganannya sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN.
“Tanah eks HGU itu sudah tidak dimiliki oleh PTPN, sudah menjadi tanah negara bebas. Maka selanjutnya, pemberian hak atas tanah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang se-Sumut, Rabu (7/5/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Dalam forum tersebut, Nusron menegaskan bahwa lahan eks HGU itu akan diarahkan sebagai objek reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan akses tanah di tengah masyarakat. Namun demikian, prosesnya tetap akan melibatkan kepala daerah.
“Kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur dan bupati/wali kota terkait agar distribusi tanah ini tepat sasaran. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapatkan, sementara yang berhak malah tidak dapat,” ujar Nusron.
Rapat ini turut dihadiri Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta kepala daerah kabupaten/kota lainnya.
Selain membahas status lahan eks HGU, Nusron juga menyoroti penyelesaian konflik pertanahan di Sumut. Ia menekankan pentingnya solusi berkeadilan yang menguntungkan semua pihak.
“Pola penyelesaian konflik harus win-win solution. Masyarakat bahagia, tapi aset negara tetap aman, tidak terganggu,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan percepatan sertifikasi tanah. Dari total 4 juta hektare lahan di Sumut, sekitar 2 juta hektare atau 54 persen belum tersertifikasi. Dalam empat tahun ke depan, pemerintah menargetkan angka sertifikasi meningkat menjadi 70 persen.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik kehadiran Menteri ATR/BPN. Ia berharap, berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi keluhan masyarakat bisa segera terselesaikan.
“Permasalahan tanah di Sumut memang kompleks. Kami berharap kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN bisa membawa percepatan solusi yang berkeadilan,” ujar Bobby.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait