MEDAN, iNewsDeliraya.id- Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut gerebek gudang gas oplosan di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Senin kemarin.
“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada berisi dan juga sebahagian kosong,” ujar personel BAIS meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pihak Pertamina menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.
Produk palsu hasil scaning barcode oleh pihak Pertamina Menunjukan Produk tidak desuai ketentuan kemungkinan produk palsu. Tidak hanya itu, ditemukan juga ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman di gudang itu.
Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal masih dalam proses penyelidikan. Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait