15 Kali Melakukan Penyeludup PMI, Warga Tanjungbalai Ditahan Imigrasi Belawan

Sadam Husin
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum memberi keterangan pers.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Seorang pria berinisial I (44) warga Tanjung Balai, ditahan karena melakukan penyeludup pekerja migran Indonesia (PMI), Kamis (30/1).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum, menjelaskan pelaku melakukan penyelundupan sebanyak 15 kali pekerja migran Indonesia (PMI) dari Tanjungbalai.

Menurutnya, peristiwa ini bermula, Sabtu (18/1). Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapatkan informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

Bahwa telah diamankan 1 kapal ditengah perairan yang tengah digiring menuju Pelabuhan Bandar Deli Belawan di dalam terdapat 5 orang ABK dan 8 orang WNI diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Pada Minggu (19/1) dini hari, setelah kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 orang tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan sedangkan 5 ABK masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai. 

"Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi lain melaksanakan," kata Teodorus Simarmata.

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

"Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia," katanya.

Selanjutnya, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kepal dan setelah diperiksa delapan orang pekerja migran dipulangkan. Petugas Imigrasi Belawan menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, uang dan dua teropong sebagai barang bukti. 

"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atu denda minimal. Rp. 500 juta dan maksimal Rp 1,5 M.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network