Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Angkat Bicara

Sadam Husin
Tony Erikson Silalahi selaku Ketua Partai Buruh Kota Medan dan juga ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Medan.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Geger Kapal ikan KM Tanthia Sudihira Jati ll disebut sebut milik PT Belawan Samudra Abadi ( Gudang Kelong) dihantam ombak besar ketika menjaring ikan di Selat Malaka persisnya perairan Kapal Labuh Pantai Cermin, Kabupaten Serdang bedagai, Senin kemarin.

Dalam peristiwa itu nakhoda kapal Herman (55) warga Kecamatan Medan Belawan, terjatuh dan hilang di laut hingga kini belum juga ditemukan.

Menanggapi tentang insiden peristiwa tenggelamnya Nakhoda/ABK kapal Ikan KM Tanthia Sudihira Jati ll bersandar di Gudang BSA Gabion Belawan.

Tony Erikson Silalahi selaku Ketua Partai Buruh Kota Medan (SPMI Kota Medan) meminta pihak perusahaan (red Gudang Kelong/BSA) bertanggung jawab terhadap hak- hak korban sebagai pekerja buruh.

"Kalau korban meninggal dunia maka beliau berhak atas uang pesangon, kedua santunan kematian kalau dia merupakan terdaftar peserta program BPJS Ketenagakerjaan, kalau dia tidak terdaftar maka santunan tersebut menjadi tanggungjawab pihak perusahaan," kata Tony. Sabtu (25/1).

Selanjutnya. Hak-hak ini diberikan kepada istri beliau sebagai ahli waris kalau gak ada istri maka kepada anak.

" Setahu saya rata-rata pekerja buruh di kapal ikan di Gabion Belawan itu, pada umumnya tidak menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, mereka tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.

Tony menambahkan, ini merupakan kelalaian dari pemerintah khususnya pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, karena tanggungjawab mereka untuk memastikan seluruh pekerja buruh  di kota Medan itu menjadi peserta program BPJS ketenagakerjaan.

 "Tentang pesangon itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah 35, tentang jaminan kematian itu diatur oleh Undang undang BPJS ketenagakerjaan," sebutnya.

Tony menghimbau, kepada seluruh perusahaan di Gabion PPS Belawan harus mendaftarkan seluruh ABK kapal ikannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena itu wajib , itu wajib diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut AKBP Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pihak, Ditpolairud Polda Sumut bersama Basarnas telah melakukan pencarian dan belum menemukan nakhoda tersebut.

“ Ia, kita dari Ditpolairud Polda Sumut bersama Basarnas Medan telah melakukan pencarian. Tapi sampai saat ini kita belum menemukan nahkodanya,” tutupnya.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network