Deliserdang, iNewsDeliRaya.id - PT- Kartika Desta Sawita meminta Koperasi Puskopkar, menepati perjanjian kontrak kerja pengolahan lahan sawit seluas Tujuh Ratus Empat Belas Koma Sebilan Puluh Hektar di Desa Sei Tuan, Kecamatan Panti Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini telah berproduksi.
Rudy selaku Direktur PT Kartika Desta Sawita menerangkan, perjanjian kontrak pengolahan lahan seluas tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh hektare mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang.
Saat itu, lahan dalam kondisi tidak terawat dan meminta agar PT- KDS melakukan merawatan lahan dengan bertujuan agar perpanjangan hak guna usaha tidak bermasalah yang akan berakhir pada Desember 2023.
"Merasa dirugikan terkait perjanjian kerjasama pengolahan kebun kelapa sawit pihak Pusat Koperasi Puskopkar selama Tiga Puluh Tahun, PT- KDS meminta agar pihak koperasi menepati perjanjian awal dan menyerahkan kembali pengelolahan lahan sawit di Desa Sei Tuan kepada PT KDS,"ucapnya, Kepada iNewsDeliRaya.id, Rabu (27/3) siang.
Lanjutnya, hal ini, dilakukan karena beberapa bulan terakhir diduga ada sejumlah oknum yang dengan leluasa mengambil buah sawit dilahan tanpa sepengetahuan pihak PT Kartika Desta Sawita, sehingga sangat merugikan pihak perusahaan. Setelah dilakukan perawaan secara maksimal dan kini telah menghasilkan buah, PT- KDS seolah ditinggal tanpa pemberitahuan sehingga mereka merasa dirugikan.
PT- KDS berharap, Pusat Koperasi Puskopkar segera mengembalikan pengelolahan lahan Seluas Tujuh Ratus Empat Belas Koma Sembilan Puluh Hektar di Desa Sei Tuan sesuai perjanjian awal, bila tidak dikembalikan PT KDS akan menempuh jalur hukum.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait