Medan, iNewsDeliRaya.id - Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD LPM Kota Medan yang digelar pada Sabtu (2/3) menghasilkan Rudi Suntari sebagai Ketua diduga tidak sah dan agak laen terlihat.
Pasalnya, Plt DPM LPM Kota Medan, H Rudi Suntari S.Ag, MM beserta sekretaris, Raju Gobal, S.E, MM pada tanggal 1 Februari 2024 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan Nomor: SK-081/ B/LPM DPD II/KM/11/2024.
Forum Musdalub ini merupakan forum yang sangat penting untuk pemilihan Ketua DPD LPM Kota Medan. Namun, para panitia pelaksana yang tertera di dalam SK tersebut tidak dilibatkan dalam Musdalub, agak lain Plt DPD LPM Kota Medan, H. Rudi Suntari, S.Ag, MM membentuk kepanitiaan yang baru tanpa adanya SK yang sah.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pengarah/ Steerring Committe (SC) Ir Yudo Saputro saat menggelar konferensi pers pada Rabu (20/3) dihadiri oleh M Safril, Kordinator Bidang Keamanan, Yatim Suprapto, Wakil Sekretaris Panitia Musdalub, Zulkarnaen, Wakil Ketua Panitia Musda, Siregar, SE serta Dedi Junaidi Nasution, panitia Musda.
"Musdalub kemarin adalah cacat hukum dan azas organisasi. Kami meminta DPD LPM Sumut menganulir Musdalub tersebut dan meminta pengurus pusat mengevaluasi Musdalub," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya Musdalub yang cacat hukum dan azas organisasi tersebut, menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dana hibah kepada DPD LPM Kota Medan.
"Surat keputusan di 21 Kecamatan di Kota Medan ini batal hukum, dan di SK tersebut masih memakai ADRT lama, kepada kawan-kawan agar memeriksa SK kepengurusan hasil Musdalub itu," pungkasnya.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait