dan korlap Supriatin (38) warga Jalan Kemuning XIII LK XI No. 339 Blok XIX, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, serta oknum Polisi Aipda JPH.
Menurutnya, dalam pemeriksaan Supriatin menerangkan bahwa dirinya mengaku sudah memberikan uang koordinasi kepada pihak Polres Langkat sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) / perbulannya yang diberikan kepada Iptu HS yang dikirim pada tanggal 7 Agustus 2023 melalui no rekening BRI an. LS.
Dan dirinya juga mengaku telah memberikan uang koordinasi kepada Polsek Stabat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) / bulannya yang diberikan kepada Bripka HG.
Selain itu,menurut pengakuannya telah memberikan uang koordinasi kepada Polsek Secanggang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) / bulannya yang diberikan kepada Bripka HG
Pengakuan lain bahwa JPH sebagai Korlap Judi togel mendapat upah sebesar 6 % dari omset yang didapat / hari nya dan akan dibagi 3 secara merata.
"Tiga orang warga dan oknum anggota Polisi tersebut langsung diserahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut Propam dan Polres Langkat untuk di proses lebih lanjut," tutup Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait