MEDAN, iNewsDeliraya.id- Perumahan Mulia Town House di Jalan Kol. Yos Sudarso KM 7.1 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia , Kecamatan Medan Deli, diduga pemilik bangunan melakukan penyimpangan ketentuan peruntukan Perda dan memanipulasi izin SIMB dari jumlah unit 11 lantai 2 menjadi 20 unit 2,5 lantai, Senin (10/7).
"Di SIMB dikeluarkan Dinas TRTB jelas tertulis 11 unit lantai 2 dan Plang SIMB ini juga disembunyikan di bawah agar tidak mencolok warga yang berdekatan dengan bangunan itu," jelas salah seorang masyarakat lingkungan 6 berinisial D.
Menurutnya, petugas dari Satpol PP Kota Medan sudah datang ke lokasi. Tapi anehnya, pemilik bangunan seperti tidak perduli dan seolah-olah kebal hukum tetap memerintahkan pekerjanya tetap melakukan kegiatannya.
"Kita khawatir larangan dari petugas dianggap sebelah mata karena ada main mata di lapangan. Bangunan terus berjalan dan tetap diperhatahankan sehingga PAD Pemko Medan kecolongan," tambahnya.
Ditambah lagi, limbahnya dan bangunan menjadi masalah baru bagi masyarakat dan mencemaskan warga rumahnya berdekatan.
"Kami warga dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan secara tertulis agar Walikota Medan Bobby Nasution mendengarkan keluhan warga terhadap bangunan bermasalah ini dan meninjau keberadaan izin yang telah menyalahi ketentuan itu," imbuhnya.
Sementara hasil konfirmasi iNewsDeliraya.id kepada pemilik bangunan dan pekerja, tidak ada tanggapan dan penjelasan apapun.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait