Diduga Langgar Jam Tayang dan Jual Narkoba, Masyarakat Desak Kapoldasu Usut Dragon KTV

Sadam Husin
Dragon KTV.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Masyarakat yang ada di seputaran Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan minta Kapolda Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Medan usut dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran izin Dragon Ktv, Rabu (5/7).

Berdasarkan informasi masyarakat di Dragon KTV diduga narkoba bebas diperoleh dilokasi tersebut berupa pil ekstasi, happy five (H5) dengan bandrol harga Rp. 300.000,-/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000,-/perbutir happy five (H5).

"Semoga Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi
bisa memberantas peredaran narkoba
tanpa tebang pilih,"tambahnya.

Kami juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon Ktv karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i.

Ia menambahkan,  jam tayang Dragon Ktv buka 24 jam sangat jelas melanggar Perda Kota Medan berlaku dan perlu dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon Ktv tersebut.

Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network