MEDAN, iNewsDeliraya.id- Ketua Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Medan Deli Sadam Husin, meminta Pihak Kecamatan Medan Deli mengawasi sejumlah bangunan tergolong mewah maupun gudang tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) atau PBG yang masih marak tak tersentuh pihak pejabat terkait, Minggu (7/5/2023).
Menurut Sadam, bangunan tergolong mewah tanpa PBG itu terkesan luput dari pengawasan pihak kelurahan hingga Satpol PP Kota Medan.
Padahal Walikota Medan Bobby Nasution secara tegas menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan gedung tanpa IMB atau PBG guna mendongkrak target PAD Kota Medan.
Salah satu bangunan mewah terlihat diduga tanpa PBG itu berada di Jalan Yos Sudarso Lingkungan 2, Kelurahan Kota Bangun. Kemudian Gudang atau Toko Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan 9 , Kelurahan Mabar, Jalan Pendidikan Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, Rumah Mewah di Jalan Pasar 4 Ujung, Kelurahan Mabar Hilir tak tersentuh sejak berdiri beberapa bulan lalu dan kini hampir rampung.
Ironisnya, Lurah maupun Kasi Trantib Medan Deli justeru berdalih sudah menyurati pihak terkait, padahal pejabat setempat merupakan garda terdepan pemantau bangunan liar, bukan lembek atau kucing kucingan.
Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung dan berlaku sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait