Kasus Putri Bupati Labusel, Poldasu Lengkapi Petunjuk JPU

Sartana Nasution
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi . Foto Ist

 

 

 

 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikorfirmasi terkait hasil penelitian JPU terhadap berkas Nia mengatakan, pihak Kejaksaan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian.

"Tadi pagi saya cek ke Pidum (Pidana Umum) untuk atas nama (DKS), telah pengembalian SPDP setelah P20. Berkas tidak dilimpahkan ke Jaksa peneliti, sehingga SPDP dikembalikan,"ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada putri Bupati Labusel Edimin alias Asioang bernama Darmedi Kurnia Santy alias Nia. Penetapan tersangka tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media social (Medsos) Facebook terhadap korban Andy Syaputra Nasution alias Andy.

Nia kemudian dilaporkan oleh Andy atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. pada 9 November 2021 lalu, Nia mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada Andy.

Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung,” tulis Nia di unggahannya kala itu.

Andy yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook Nia langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu.

Editor : Sartana Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network