Pengunjukrasa di Rumah Dinas Bupati Labusel Dilaporkan ke Polisi

Sartana Nasution
Bupati Labusel H Edimin alias Asiong memberikan keterangan dalam satu kesempatan. Foto: Ist

KOTAPINANG, iNewsDeliRaya.id – Dalang unjukrasa yang diduga menebar fitnah kepada Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin alias Asiong disebutkan melarang sholat magrib saat unjukrasa di rumah dinas dilaporkan ke Polsek Kotapinang.

Pengunjukrasa yang menuntut SK perpanjangan masa kontrak kerjanya agar diperpanjang itu, sejak pagi hingga petang sudah melakukan demontrasi di kantor Bupati Labusel. Kemudian mereka bergerak menuju rumah dinas Bupati Labusel. Uniknya lagi ditengarai terdapat seorang pengunjukrasa yang diduga memprovokasi.

Bupati Labusel  H Edimin alias Asiong mengatakan, dugaan fitnah itu telah dilaporkan oleh pihak Sat Pol PP ke Polsekta Kotapinang, Jum’at (2/9/2022).



Editor : Sartana Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network