MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media social (Medsos) yang ditengarai dilakukan putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Darmedi Kurnia Santy (DKS) alias Nia, kini perkaranya sedang dilengkapi Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Berkas P19) atas kasus dugaan pencemaran di medsos itu.
“Perkaranya sudah tahap I dan terhadap tersangka sudah diperiksa. Penyidik masih melengkapi petunjuk JPU ( berkas P19 ) dan secepatnya kita limpahkan kembali ke JPU,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Saat disinggung apakah penyidik menemui kesulitan untuk melengkapi agar berkasnya dapat segera P21, Wahyudi mengatakan, penyidik akan terus berkordinasi dengan Jaksa sehingga proses penanganan dan penyelesaian perkara itu segera dapat dilakukan.
“Penyidik pastinya selalu berkoordinasi dengan JPU,” ungkapnya.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait