MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Aset milik bos judi online, Apin BK disita Polda Sumut .Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Aset yang disita berupa rumah di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022) mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Aset tersebut disita terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Selain Apin sang pemilik judi onlone di Cemara Asri, satu lagi adalah Niko Prasetia.
Apin diduga telah kabur ke Singapura, sedangkan Niko telah ditahan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait