JAKARTA, iNewsDeliRaya.id – Polri menetapkan seorang penjual es dari Madiun Jawa Timur berinisial MAH sebagai tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka. Lelaki yang tak memiliki computer ini diduga ikut menyediakan channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram..
"Berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait