Polisi Tetapkan Penjual Es dari Madiun Jadi Tersangka Turut Membantu Hacker Bjorka

Puteranegara Batubara, Okezone
Ilustrasi Hacker Bjorka: Foto Ist

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id Polri menetapkan seorang penjual es dari Madiun Jawa Timur berinisial MAH sebagai tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka. Lelaki yang tak memiliki computer ini diduga  ikut menyediakan channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram..

"Berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata  Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).



Editor : Sartana Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network