JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Kompol Chuck Putranto dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Chuck Putrantoterbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika, dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait