Menko Polhukam Tahu Ada Anggota DPR Dihubungi Sambo untuk Pra Kondisi, Mahfud:Tak Etis Sebut Nama

Kiswondari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota DPR dalam rangka pra-kondisi sebagai skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. 

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

Namun Mahfud enggan menyebutkan nama Anggota DPR yang dihubungi Sambo tadi. 

"Saya tidak harus mengeluarkan nama itu. Pertama orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal saudara ditelepon oleh Sambo. kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili," kata Mahfud dalam rapat di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Kemudian, Mahfud menegaskan masalah terkait ini sudah selesai. Mahfud mengakui tahu nama sang anggota DPR dan mencoba mengklarifikasi dengan menghubungi, namun teleponnya tidak dijawab sehingga tidak etis jika namanya disebutkan.

"Yang anggota DPR tidak saya sebut. Saya punya nama tapi tidak saya sebut karena saya hubungi yang yang bersangkutan tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis," ujar Mahfud.

Mahfud pun mengibaratkan kasus ini seperti orang yang membeli racun di pasar. Pembeli itu tidak perlu menyebutkan siapa yang akan diberi racun. Atau ada orang yang berciuman, ia tidak perlu menyebut siapa yang berciuman tanpa izin orang tersebut. Ini semua ia lakukan demi menjaga hubungan antar lembaga dengan DPR RI.

"Oleh sebab itu dengan segala hormat dan saya menghormati hubungan kelembagaan berdasarkan undang-undang. Saya menyatakan keterangan saya tentang kasus ini sudah selesai. Saya tidak akan menerangkan lagi siapa namanya karena saya tidak konfirmasi," tegas Mahfud.

Namun, Mahfud memastikan dan membuktikan bahwa Sambo dan seluruh jaringannya memang membuat gerakan agar orang percaya dengan skenario baku tembak.

Sejumlah tokoh dihubungi Samboo, sepeti di antaranya dari Kompolnas, Komnas HAM, beberapa pemimpin redaksi (pemred), termasuk juga anggota DPR. Bahkan ia juga sudah mengklarifikasi beberapa pemred media yang dihubungi itu dan bukan bagian tindak pidana.

"Ada anggota DPR kan sama dengan di tengah pasar ada maling, kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelrpon bukan tindak pidana. Dihubungi bukan tindak pidana, cuma orangnya tidak enak. Itu saja," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network