MEDAN, iNewsDeliRaya.id- Polda Sumatera Utara dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait tidak mau membuka data DPO meski permohonan sudah diajukan oleh LBH Medan.
Aduan ini disampaikan LBH Medan melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Daerah Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan permohonan data DPO itu diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 di LBH Medan. Surat pengaduan itu bernomor: :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.
"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Irvan, Jumat (29/7).
Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang diantaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang.
Kemudian, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9, dan Polsek Patumbak 1 orang.
"Sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun," beber Irvan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait