Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Bawa Bukti Pembunuhan, Jangan Ngoceh di Media 
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Puluhan Juta Diblokir 7 Bulan, Nasabah Datangi Kantor Cabang di Medan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:36 WIB
  • author Sadam Husin
Rekening Puluhan Juta Diblokir 7 Bulan, Nasabah Datangi Kantor Cabang di Medan
Dedi Supriyanto didampingi Samosir. Foto: Sadam iNewsDeliRaya.id.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Seorang nasabah, Dedi Suprianto, mengajukan keberatan terkait rekening miliknya yang disebut berisi uang sekitar puluhan juta rupiah dan telah diblokir sejak Februari 2026.

Dedi bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Bambang H Samosir SH MH mendatangi kantor cabang bank di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai kondisi rekening miliknya.

“Kedatangan saya di sini untuk mengajukan keberatan atas diblokirnya rekening saya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, rekening tersebut telah diblokir selama sekitar tujuh bulan. Ia mengaku kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan menggunakan dana yang tersimpan di rekening untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.

“Kerugian saya jadi banyak. Saya bolak-balik datang kemari, memakan waktu. Ketika saya butuh uang, saya tidak bisa mengambil. Yang saya minta agar segera diberikan uang saya itu,” ujarnya.

Dedi mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan kunjungan keempat untuk meminta penjelasan terkait kondisi rekening tersebut.

Kuasa hukum Dedi, Bambang H Samosir SH MH, mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dasar pemblokiran rekening.

Menurut Bambang, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pemblokiran tersebut berkaitan dengan pihak kepolisian. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan perkembangan persoalan tersebut.

“Ketika kami tanyakan apa alasan diblokir, jawaban pihak bank hanya dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut,” kata Bambang.

Bambang berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga nasabah mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan rekeningnya.

“Kalau disuruh ke pusat, nasabah ini dibolak-balik. Harusnya keluhan nasabah yang sudah disampaikan di sini diteruskan oleh pihak cabang kepada pusat. Kemudian pusat menyampaikan apa solusinya,” ujarnya.

Menurut Bambang, salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan pembukaan blokir adalah mengenai asal-usul dana yang terdapat dalam rekening.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Dedi mengalami kesulitan mendapatkan bukti mengenai asal dana karena pihak yang disebut mengirimkan uang tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Solusinya menurut pengakuan nasabah ini, agak sulit untuk meminta bukti dari mana uang itu. Karena yang mengirim uang pun sudah tidak ada, sudah tidak tahu. Itulah tingkat kesulitannya sehingga bank tetap masih memblokir,” kata Bambang.

Bambang mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan somasi untuk meminta penyelesaian. Jika tidak memperoleh tanggapan, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mungkin nanti akan kami kasih surat somasi dulu. Kalau itu tidak diindahkan, mungkin kami akan coba menggugat atau melaporkan secara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yahya Sentosa Siregar SH MH, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian persoalan rekening tersebut.

Yahya meminta agar terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran apabila memang berkaitan dengan proses hukum.

“Kalaupun itu ada indikasi pidana, bukan begini caranya. Ada cara lain, yaitu harus ada surat kepolisian bahwa ini bank. Dan sampai hari ini beliau tidak ada menjelaskan surat kepolisian untuk diblokirnya ini,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Yahya mengatakan pihaknya bersama Dedi akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan tersebut, petugas di kantor cabang menyampaikan bahwa pengaduan nasabah dapat kembali disampaikan kepada kantor pusat. Setelah laporan diteruskan, pihak pusat nantinya akan menghubungi nasabah untuk memberikan tindak lanjut.

Petugas tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika dimintai identitas untuk kepentingan pemberitaan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan substantif dari pihak bank mengenai alasan pemblokiran rekening Dedi Suprianto maupun dasar pemblokiran yang disebut berkaitan dengan pihak kepolisian.

Persoalan tersebut selanjutnya akan ditempuh Dedi dan kuasa hukumnya melalui mekanisme pengaduan kepada OJK serta langkah hukum yang dinilai diperlukan.

Editor: Sadam Husin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut