Kejari Medan Tahan Kabid UKM Terkait Kasus MFF 2024
MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Tersangka tersebut adalah AS alias Ahmad Syarif, Kepala Bidang Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penahanan dilakukan pada Senin (1/12/2025) setelah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Ahmad Syarif langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. Kasi Pidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza, yang didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum melakukan penahanan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan memastikan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya ialah Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan Pengguna Anggaran, MH sebagai Direktur CV Global Mandiri yang menjadi pelaksana kegiatan, serta Erwin Saleh yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat ini Kadis Perhubungan Medan.
Penyidik menduga Ahmad Syarif berperan membantu para tersangka lainnya melalui sejumlah tindakan, seperti mengubah kualifikasi teknis kegiatan, mengarahkan pelaksanaan kepada pihak tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak mengikuti mekanisme. Selain itu, ditemukan sisa pembayaran kegiatan MFF 2024 senilai Rp4,85 miliar yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebagaimana hasil perhitungan auditor. Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menyatakan proses pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Editor : Sadam Husin