Kejatisu Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Rp105 Miliar dan USD2,9 Juta

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari terpidana pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, senilai Rp105,8 miliar dan USD2.938.556,4, Rabu (3/9/2025).
Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana kepada jaksa eksekutor di kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan. Proses penyelesaian ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejatisu, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran pejabat terkait.
“Pelunasan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 31 Juli 2008,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH.
Dalam amar putusan, Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta US$ 2,93 juta. Uang tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun jika tak dibayarkan.
Menurut Husairi, pelunasan dilakukan secara penuh oleh pihak keluarga terpidana pada 2 September 2025, dan disetorkan melalui jaksa eksekutor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana tersebut kemudian masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan RI.
Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan bahwa eksekusi ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam mendukung pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum harus memberi kepastian dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat serta negara," ujarnya.
Kasus Adelin Lis selama ini dikenal sebagai salah satu perkara pembalakan liar berskala besar yang sempat menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum nasional.
Editor : Sadam Husin