Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Taufiq, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, resmi dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2020. Tuntutan dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/5/2025).
Jaksa Emil Brunner dari Kejaksaan Negeri Binjai menyampaikan, Taufiq juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian negara senilai lebih dari Rp700 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Emil.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya—Farida Hanum (eks Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari) dan Rudi Sahputra (Direktur CV Taufan)—dituntut lebih ringan. Keduanya masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp50 juta dan Rp123 juta kepada negara.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Namun, mereka dianggap jujur dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/6/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Editor : Sadam Husin